Senin, 18 Agustus 2014

Pelayanan Administrasi Desa



Pelayanan Persuratan Desa

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuatAkteKelahiran :
Surat pengantar RT /RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Kena Lahir dari desa
Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-

Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
Sura pengantar RT / RW
Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Akte kelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari dispenduk
Biaya Administrasi di desaRp 10.000,-

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyarata mengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
Surat  pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
Biaya Administrasi di desaRp 10.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membua Surat Nikah :
Sura Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy Kartu Keluarga
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsungke Kaur Kesra / pak Mudin
Biaya Administrasi di desa Rp 25.000

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Akte Nikah
Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan epolisian ( SKCK )
Biaya Administrasi  di desa Rp 10.000

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Penganta rdari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
BiayaAdministrasidesaRp 10.000,-

1 komentar:

Komen Dong